Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri

Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri

BMKG Wilayah I Medan memperkirakan beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berpotensi mengalami curah hujan dengan kategori menengah – tinggi untuk bulan Agustus hingga Oktober 2019. Selanjutnya berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melalui situs: www.vsi.esdm.go.id, menyampaikan ada potensi gerakan tanah untuk bulan Agustus dan September 2019.

Terkait laporan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 360/9031/2019 tentang Peringatan Dini Banjir dan Tanah Longsor. Melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 3 September 2019 tersebut, Gubsu meminta kepada Bupati/Wali Kota se Sumatera Utara agar melakukan hal-hal berikut:

a. Melakukan sosialisasi kesiapsiagaan antisipasi banjir/longsor kepada masyarakat, terutama di kawasan daerah aliran sungai dari hulu hingga hilir;

b. Menyiagakan sumberdaya Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha guna antisipasi terjadi banjir/longsor di wilayah masing-masing, terutama di kawasan yang rawan terjadi bencana akibat curah hujan tinggi;

c. Menata kembali kawasan perumahan, pemukiman, pertanian dan bangunan lainnya yang berada pada kawasan/daerah rawan banjir dengan mempedomani RTRW;

d. Mengendalikan izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing kawasan dan daerah;

e. Memprioritaskan anggaran untuk kepentingan mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini dan kedaruratan penanggulangan bencana pada masing-masing daerah;

f. Memanfaatkan informasi dan publikasi cuaca/iklim dari BMKG Wilayah I Medan sebagai awal Peringatan Dini dan memperhatikan peta prakiraan wilayah potensi terjadi banjir dari BMKG Wilayah I Medan melalui website: www.bmkg.go.id dan gerakan tanah melalui situs : www.vsi.esdm.go.id;

g. Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi pada alih fungsi hutan dan lahan, khususnya di sekitar Deli Serdang, Mandailing Natal dan Tapanuli Tengah;

h. Melaporkan upaya kesiapsiagaan antisipasi banjir yang sedang dan akan dilaksanakan di wilayah rawan banjir dan longsor masing-masing;

i. Membuat Posko 24 jam di wilayah masing-masing;

j. Senantiasa menyiapkan SDM (Satgas), logistik dan peralatan;

k. Mengecek kembali daerah-daerah rawan dan ancaman bencana serta jalan-jalan yang berpotensi longsor;

l. Senantiasa berkoordinasi dengan OPD terkait. Basarnas dan TNI/POLRI;

m. Stanby alat komunikasi (HP) selalu update info BMKG terutama tentang cauca/iklim.

Lampiran

Bagikan :

Berita Terbaru

Dirgahayu 76 Tahun Sumatera Utara
Dirgahayu ke-76 Tahun Provinsi Sumatera Utara! Semoga perayaan...
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H
Segenap keluarga besar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menenga...
Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Meneng...
Klik di sini Untuk Membuka Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas ...
RENSTRA DISKOPSU 2024-2026
Klik di sini Untuk Membuka RENSTRA DISKOPSU 2024-2026
Renja PAPBD 2023
Klik di sini Untuk Membuka Lembaran Renja PAPBD 2023
Fast Track Digitalisasi 2023 Masuk Nominasi Penilaian Penghargaan P...
Sebagai bentuk apresiasi yang telah dilakukan oleh Dinas Koper...

Agenda BPBD Provsu

Sabtu, 30 April 2022
Test Agenda
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Pengumuman 

Perubahan Perjanjian Kinerja Dinas Koperas...
Renja PAPBD 2023
RENSTRA DISKOPSU 2024-2026
Surat Edaran Gubernur Tentang Peringatan D...
Lelang Produk UKM Dekranasda Sumut 2021
Pembatasan Perjalanan Dalam Negeri

Download App

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas membantu Gubernur melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.

Hubungi kami di : (061) 00000

Kirim email ke kamidiskopukm@sumutprov.go.id