Tupoksi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
a. menerima, mencatat, membukukan, mengendalikan dan mendistribusikan surat masuk Dinas Kelautan dan Perikanan;
b. menerima, mencatat, mentakligkan, membukukan, mengendalikan, mendistribusikan dan mengarsipkan surat keluar dari Dinas Kelautan dan Perikanan;
c. mengoordinasikan dan menyusun rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan prasarana, sarana dan perlengkapan kerja/kantor Dinas Kelautan dan Perikanan;
d. melaksanakan penyediaan prasarana, sarana dan perlengkapan kerja/kantor Dinas Kelautan dan Perikanan;
e. melaksanakan pemeliharaan prasarana, sarana dan perlengkapan kerja/kantor Dinas Kelautan dan Perikanan;
f. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
g. melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, kehumasan dan keprotokolan Dinas Kelautan dan Perikanan;
h. melaksanakan pengurusan dan pengaturan penggunaan ruang rapat Dinas Kelautan dan Perikanan;
i. mengoordinasikan dan menyusun kebutuhan CPNS dan ASN Dinas Kelautan dan Perikanan;
j. mengajukan pemenuhan kebutuhan CPNS dan ASN Dinas Kelautan dan Perikanan;
k. menyusun dan mengajukan pengembangan karier ASN Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. mengurus kesejahteraan CPNS dan ASN Dinas Kelautan dan Perikanan;
m. melaksanakan kegiatan pengembangan, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kinerja dan disiplin CPNS dan ASN Dinas Kelautan dan Perikanan;
n. melaksanakan pengelolaan dokumen kepegawaian CPNS dan ASN Dinas Kelautan dan Perikanan;
o. melaksanakan pengelolaan informasi publik Dinas Kelautan dan Perikanan;
p. melaksanakan tugas kehumasan Dinas Kelautan dan Perikanan;
q. memandu pelaksanaan upacara Dinas Kelautan dan Perikanan
r. melaksanakan pengelolaan arsip Dinas Kelautan dan Perikanan;
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan uraian tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
t. melaksanakan pelaporan dan pertangungjawaban pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.