Tupoksi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan

(1) Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi konvensional dan syariah.

(2) Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. Penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS) yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
c. penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS) yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. penyelenggaraan koordinasi dan penyediaan data kesehatan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS; dan
e. penyelengaraan koordinasi perlindungan koperasi dengan stakeholders.

(3) Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS) yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
c. menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS yang diminta kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS;
e. menyelenggarakan penyediaan data kesehatan KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS;
f. menyelenggarakan penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi;
g. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan yang meliputi pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penguatan koperasi, usaha kecil dan menengah serta evaluasi dan pengendalian;
h. menyelenggarakan pengkajian bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi, usaha kecil dan menengah;
i. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.