PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara

PPID Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 900/345/SEKRT/2022. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Layanan PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara

Loading poll ...

Link Terkait