Tupoksi
BPBD Provinsi Sumatera Utara
UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu
(1) UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan dan pelayanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. penyelenggaraan kebijakan, pedoman, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. penyelengaraan pelaksanaan pengembangan dan evaluasi sistem pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
e. penyelengaraan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelatihan dan layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
f. penyelenggaraan pelaksanaan penyusunan pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan aset pada UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
g. penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/bahan serta informasi pelayanan usaha terpadu koperasi usaha mikro kecil dan menengah yang meliputi promosi dan pemasaran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis
h. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha mikro kecil dan menengah;
i. penyelenggaraan koordinasi penyusunan laporan keuangan, laporan evaluasi kinerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas pada UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
j. penyelenggaraan pembinaan pelatihan dan layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah antar instansi/ lembaga lainnya;
k. penyelenggaraan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya, sesuai Standar yang ditetapkan;
l. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
(3) Kepala UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup UPTD;
b. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/bahan terkait ketatausahaan, pelatihan serta layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. menyelenggarakan penyusunan dan perumusan Standar, norma dan kriteria dalam pelaksanaan pelatihan dan layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan perencanaan program kegiatan UPTD;
e. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pelatihan dan layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan berbagai pihak (stakeholders);
f. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penatausahaan pada UPTD;
g. menyelenggarakan pelayananan dan fasilitasi di bidang pelatihan dan layanan usaha terpadu koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi pelatihan dan pengajaran, pemasaran dan promosi, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis;
h. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha kecil;
i. menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan aset;
j. menyelenggarakan urusan pengelolaan dan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menyelenggarakan pengoordinasian laporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan UPTD;
l. menyelenggarakan telaahan staf untuk pengambilan kebijakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan pemberikan masukan kepada kepala dinas, sesuai tugas dan fungsinya;
n. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPTD oleh;
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelatihan;
c. Seksi Layanan Usaha.
(1) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada bawahan;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data/bahan dan referensi untuk pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha;
c. melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan Standar, norma, dan kriteria dalam pengelolaan ketatausahaan dan administrasi;
d. melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan Bagian Tata Usaha;
e. melaksanakan penyusunan dan evaluasi tentang pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan aset pada UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pelayanan umum dan minimal serta pelayanan hubungan masyarakat;
g. melaksanakan urusan perbendaharaan dan rumah tangga serta inventarisasi dan administrasi perlengkapan barang bergerak dan tidak bergerak;
h. melaksanakan pemeliharaan kebersihan, kenyamanan, keamanan kantor serta fasilitasi persiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
i. melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan pada lingkup UPTD Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
j. melaksanakan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya, sesuai Standar yang ditetapkan;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
(2) Kepala Seksi Pelatihan mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada bawahan;
b. melaksanakan pendistribusian tugas dan pemeriksaan hasil kerja bawahan;
c. melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan Standar, norma dan kriteria penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, workshop bisnis dan tenaga pengajar;
d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan jenis pendidikan, pelatihan, pengajaran dan workshop bisnis sesuai Standar yang ditetapkan;
e. melaksanakan koordinasi, konsultasi, kerja sama, fasilitasi, dan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan workshop bisnis koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
f. melaksanakan pendampingan peserta pasca pendidikan, pelatihan, pengajaran, dan workshop bisnis;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, pengajaran dan workshop bisnis;
h. melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala UPTD sesuai dengan tugasnya;
i. melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala UPTD sesuai dengan tugasnya;
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
(3) Kepala Seksi Layanan Usaha mempunyai uraian tugas:
a. melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan arahan kepada bawahan;
b. melaksanakan pendistribusian tugas dan pemeriksaan hasil kerja bawahan;
c. melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan pelayanan usaha;
d. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data/bahan dalam pelaksanaan inkubasi, pemasaran dan promosi, serta melaksanakan penyusunan, penataan, penyediaan, penggunaan/pemanfaatan, pemantauan, pengawasan dan pemeliharaan sarana inkubasi, pemasaran dan promosi;
e. melaksanakan pengelolaan Galeri Produk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta melaksanakan kurasi dan menentukan kriteria, target dan pola seleksi produk KUMKM untuk difasilitasi ke galeri, showcase serta lembaga/instansi/retail pemasaran dan promosi di dalam dan luar daerah/negeri;
f. melaksanakan dan memfasilitasi pemasaran dan promosi produk-produk KUMKM di dalam dan luar daerah/negeri, galeri, showcase, lembaga/instansi/retail, media-media informasi serta Pemerintah/Pemerintah Daerah/Instansi Lain/Asosiasi/Stakeholders;
g. melaksanakan fasilitasi kebutuhan kegiatan pendampingan dan pelayanan konsultasi bisnis, pendampingan atau mentor bisnis, inkubasi, networking, dan business matching;
h. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha kecil;
i. melaksanakan koordinasi dan perkuatan jaringan kerja sama pengembangan/perluasan jaringan pemasaran dan promosi serta pendampingan antar lembaga pendamping dan stakeholder lainnya;
j. melaksanakan pengembangan kapasitas dan kompetensi, evaluasi, monitoring, dan penilaian kinerja Konsultan Pendamping;
k. melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala UPTD sesuai dengan tugasnya;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.