Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA
NOMOR 28 TAHUN 2023
TENTANG
TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB XXIII
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 366
(1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
(2) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Provinsi;
d. pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dinas;
f. staf tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.