SiFA.UMKM
Sistem Fasilitasi UMKM
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Sumatera Utara
Dasar Hukum Fasilitasi UMKM
Dasar Hukum Fasilitasi UMKM dijelaskan pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait dengan Tugas dan Funsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang pemberdayaan koperasi, bidang pemberdayaan usaha kecil, bidang kelembagaan, bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang menjadi kewenangan Provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi
Salah satu bentuk fasilitasi UMKM yaitu fasilitasi Bantuan Barang kepada para Pelaku UMKM. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan Bantuan barang adalah sebagai berikut:
Surat Permohonan
KTP
KK
NIB Berbasis Risiko
SKU dari Kepala Desa atau Lurah Setempat
Dokumentasi Foto Usaha
Surat Rekomendasi Dinas Kab/Kota terkait
Proposal Pengajuan
Dalam pengajuannya, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui para pelaku usaha. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah flowchart sistem fasilitasi UMKM Bantuan Barang:
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HaKI didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham.
Jenis-Jenis HaKI:
Adapun jenis-jenis dari HaKI adalah:
Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri yang mencakup :
– Paten (patent)
– Desain industri (industrial design)
– Merek (trademark)
– Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
– Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
– Rahasia dagang (trade secret)
Mengapa HaKI penting bagi UMKM?
Pentingnya perlindungan hukum HaKI bagi pelaku UMKM:
Mencegah Kompetitor Mengklaim Merek
Selain bertujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki suatu UMKM sudah dapat didaftarkan atau belum, HaKI juga penting untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang.
Dengan adanya perlindungan hukum atas HaKI khususnya merek, pelaku UMKM bisa terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain, dan agar terhindar dari gugatan hukum.
Mempermudah Proses Pengalihan dan Lisensi
Apabila bisnis UMKM ingin melakukan ekspansi seperti franchise, HaKI akan mempermudah dalam hal lisensi. Sehingga segala bentuk perluasan atau peralihan UMKM akan berada di bawah perlindungan hukum yang legal.
Mempermudah Proses Penawaran Saham Publik atau Investasi
Mengingat kini sektor UMKM sudah mampu merambah ke pasar global, maka bukan tidak mungkin apabila suatu saat UMKM bisa masuk ke dalam penawaran saham publik atau Initial Public Offering (IPO). Dengan adanya HaKI, UMKM akan memiliki valuasi baik dilihat dari segi legalitasnya.
Memberikan Nilai Tambah Pada Produk
Memiliki sebuah produk yang merek, hak cipta, dan desain industri nya terdaftar, orisinal dari segi ide, dan sudah memiliki legalitas sebagai HaKI tentu menjadi daya tarik dan nilai tambah pada produk. Tentunya hal ini akan membangkitkan kepercayaan pembeli dan meningkatkan nilai terhadap produk yang dijual.
Sertifikat HAKI Bisa Jadi Pembiayaan UMKM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang telah memiliki sertifikat HAKI untuk mendapatkan sumber pembiayaan usaha dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Dinas Koperasi, usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi UMKM melalui pembuatan surat rekomendasi untuk pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan adanya Surat Rekomendasi ini maka biaya pengurusan HaKI menjadi lebih murah dan terjangkau dibandingkan dengan mengurus HaKI secara reguler.
Berikut ini adalah flowchart (alur) sistem fasilitasi UMKM Rekomendasi HaKI di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara:
Untuk pengajuan permohonan fasilitasi, klik tombol berikut.
Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Manfaat Sertifikasi Halal
Manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.
Persyaratan Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal, setiap pelaku UMKM sebaiknya mengetahui beberapa persyaratan berikut sebelum mengajukan sertifikasi halal.
Data Pelaku Usaha
Pada proses penerbitan sertifikasi halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membutuhkan data para pelaku usaha. Data tersebut terdiri atas NIB atau Nomor Induk Berusaha. Penyelia halal juga membutuhkan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk), salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal sebagai salah satu syarat pengajuan sertifikasi halal.
Nama dan Jenis Produk
Pelaku usaha wajib memiliki nama dan jenis produk sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Semua jenis bahan baku dan pengolahan juga wajib dilampirkan untuk memenuhi syarat sertifikasi halal. Pelaku usaha juga harus melampirkan proses pengolahan produk yang terdiri atas pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk hingga distribusi produk. Bahan-bahan yang digunakan produk juga harus bersifat halal, baik bahan baku, bahan tambahan atau pelengkap, maupun bahan kemasan primer. Selain itu, pelaku usaha juga harus dapat menjamin bahwa produk tidak terkontaminasi dari bahan haram atau kotor (najis) pada proses produksi atau fasilitasnya.
Dokumen Sistem Jaminan Halal
Setiap pelaku usaha harus memiliki dokumen sistem jaminan halal. Hal ini penting untuk dilakukan dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Alur Permohonan
Berikut ini adalah flowchart atau alur sistem fasilitasi Pengurusan Halal bagi UMKM:
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Pemberdayaan Usaha kecil dan Menengah merupakan salah satu bidang pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun tugas pokok Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil adalah membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi usaha, pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil serta peningkatan kewirausahaan.
Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
Penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan usaha kecil;
Penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil;
Penyelenggaraan koordinasi pendataan izin usaha mikro kecil (IUMK);
Penyelenggaraan koordinasi pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
Penyelenggaraan koordinasi pengembangan kewirausahaan;
Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha kecil;
Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dukungan pembiayaan, sarana prasarana usaha bagi pemberdayaan usaha kecil, informasi, kemitraan, perizinan, dan legalitas usaha;
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;