Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Download App
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas membantu Gubernur melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.