Tupoksi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara
Bidang Pemberdayaan Koperasi
(1) Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan koperasi yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi usaha koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi serta peningkatan kualitas SDM koperasi.
(2) Bidang Pemberdayaan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi;
d. penyusunan norma, Standar, Prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
f. pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Koperasi.
(3) Bidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan peningkatan teknik produksi dan pengolahan, penerapan Standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi koperasi;
b. menyelenggarakan pemberian kemudahan dalam pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi Koperasi;
c. menyelenggarakan penumbuhan loyalitas anggota koperasi;
d. menyelenggarakan pengembangan potensi pasar selain anggota, jaringan usaha koperasi dan kerja sama antar koperasi dan pihak lain serta mendorong produk koperasi untuk memiliki hak paten dan merek;
e. menyelenggarakan peningkatan partisipasi modal anggota koperasi melalui pemupukan modal serta peningkatan akses pembiayaan kepada sumber-sumber pembiayaan;
f. menyelenggarakan peningkatan kemampuan riset dan pengembangan usaha koperasi, keinovasian dan transformasi digital;
g. menyelenggarakan pemanfaatan teknologi dan kerja sama alih teknologi;
h. menyelenggarakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
i. melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
j. melaksanakan pemberian petunjuk, bimbingan serta pengawasan kepada bawahan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l. melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.