Tupoksi

BPBD Provinsi Sumatera Utara

Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan

(1) Kepala Bidang Kerja Sama, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kerja sama, Pengendalian dan Evaluasi.

(2) Kepala Bidang Kerja Sama, Pengendalian dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup Bidang Kerja sama, Pengendalian dan Evaluasi;

b. penyelenggaraan arahan dan bimbingan kepada Pejabat Fungsional pada lingkup Bidang Kerja sama, Pengendalian dan Evaluasi;

c. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang kerja sama dengan instansi pemerintah atau non-pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri;

d. penyelenggaraan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengendalian dan evaluasi;

e. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Kepala Bidang Kerja Sama, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai uraian tugas :

a. menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Kerja sama, Pengendalian dan Evaluasi;

b. menyelenggarakan koordinasi dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana di bidang kerja sama dengan Badan/Instansi/Lembaga Pemerintah atau non-Pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri dan institusi lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menyelenggarakan kegiatan penyusunan regulasi penanggulangan bencana daerah;

d. menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan bencana daerah;

e. menyelenggarakan kegiatan kerja sama antar lembaga dan kemitraan dalam penanggulangan bencana;

f. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sistem dasar informasi kebencanaan;

g. menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penanggulangan bencana Kabupaten/kota di wilayah provinsi;

h. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.