Tupoksi
BPBD Provinsi Sumatera Utara
Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil
1) Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha kecil yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi usaha usaha, pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil serta peningkatan kewirausahaan.
(2) Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah;
b. penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah;
c. penyelenggaraan koordinasi Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan;
d. penyelenggaraan koordinasi pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
e. penyelenggaraan koordinasi pengembangan kewirausahaan;
f. penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dukungan pembiayaan, sarana prasarana usaha, informasi, kemitraan, perizinan, dan legalitas usaha; dan
g. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.
(3) Kepala Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis dalam Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
b. menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
c. menyelenggarakan pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
d. menyelenggarakan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
f. menyelenggarakan pengembangan kewirausahaan;
g. menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dukungan pembiayaan, sarana prasarana usaha bagi usaha kecil, informasi, kemitraan, perizinan, dan legalitas usaha;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
i. melaksanakan pemberian petunjuk, bimbingan serta pengawasan kepada bawahan;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
k. melaksanakan pemberian masukan kepada Atasan sesuai dengan tugasnya;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan.