Tupoksi
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara
Bidang Kelembagaan Koperasi
(1) Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis bidang kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta kewirausahaan.
(2) Bidang Kelembagaan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
b. penyelenggaraan koordinasi dan pemverifikasian dokumen izin usaha simpan pinjam dan koperasi sektor riil untuk koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
c. penyelenggaraan koordinasi dan pemverifikasian dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas koperasi;
d. penyelenggaraan koordinasi atas pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
e. penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan penyuluhan perkoperasian dan kelembagaan usaha mikro, kecil dan menengah;
f. penyelenggaraan pemberdayaan koperasi pada aspek kelembagaan;
g. penyelenggaraan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan fungsi bidang kelembagaan koperasi;
h. melegalisir/mengesahkan kepengurusan koperasi.
(3) Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan koordinasi dan pemverifikasian dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
b. menyelenggarakan koordinasi dan pemverifikasian dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
c. menyelenggarakan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
d. menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan perkoperasian dan kelembagaan usaha mikro kecil dan menengah;
e. menyelenggarakan peningkatan kualitas partisipasi anggota koperasi;
f. menyelenggarakan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi;
g. menyelenggarakan peningkatan kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi;
h. menyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira koperasi;
i. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi;
j. menyelenggarakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan fungsi bidang kelembagaan koperasi;
k. melaksanakan pemberian petunjuk, bimbingan serta pengawasan kepada bawahan;
l. menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
m. melakukan pengesahan perubahan kepengurusan koperasi;
n. memberikan rekomendasi tentang koperasi dan kewirausahaan kepada instansi terkait sesuai dengan hasil peninjauan keabsahan usaha;
o. menyelenggarakan pelaksanaan tugas yang diberikan Kepala Dinas;