PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara

PPID Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800.1.11.1/7804/SEKRT/2024. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana

Layanan PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara

Loading poll ...

Link Terkait