Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Layanan Bantuan Hukum Bagi PUMK Angkatan II Tahun Anggaran 2024, UPTD. Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dilaksanakan pada Selasa dan Rabu tanggal 11 s.d 12 Juni 2024 di Gedung UPT. Pelatihan Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan LBH bagi PUMK tahun 2024 di hadiri oleh 50 peserta dari Kabupaten/Kota dengan narasumber yang berasal dari Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan SDM Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum dan Kanwil DJP Sumatera Utara. Metode dilaksanakan dengan ceramah tanya jawab serta praktek langsung.
Tujuan pelatihan layanan bantuan hukum ini sendiri ialah untuk memperkuat pemahaman para peserta terkait aspek hukum yang relevan dengan operasional usaha mikro, sehingga dapat mengurangi risiko hukum dan meningkatkan keberlanjutan usaha mikro tersebut, seperti memberikan nasehat hukum hingga membantu dalam negosiasi dalam kontrak sengketa jika diperlukan dan memberikan UKM untuk menghadapi tantangan hukum dengan keyakinan dan pengetahuan yang memadai.
“Bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki aspek hukum, karena kita berada pada satu tatanan hukum. Saya mendorong setiap bisnis di bidang KUMKM haruslah dilegalkan, seperti tempat usaha, izin berusaha dan sertifikasi-sertifikasi lainnya yang diperlukan. Kepercayaan mitra dan konsumen akan meningkat jika kita memiliki bisnis yang terdaftar memenuhi semua standarisasi yang ada di negara kita. Saya harap jika semua pelaku usaha sudah legal, maka semua akan berdaya saing tinggi kedepannya,” ucap Bapak Dr. Naslindo Sirait, S.E., M.M pada pembukaan Kegiatan Layanan Bantuan Hukum bagi PUMK Angkatan II T.A. 2024.
Copyright © 2023 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara.
All Rights Reserved. Made with irzasolusi.com