
(1) Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) melalui penyiapan pengkoordinasian serta pelaksanaan kebijakan di bidang layanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan serta pelaksanaan percepatan peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja KUMKM melalui penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis, pendampingan atau mentor bisnis, promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/bahan serta informasi pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama;
b. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Kabupaten/Kota yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi dan pengembangan jaringan kerjasama;
c. penyelenggaraan penyusunan dan perumusan standar, norma dan kriteria dalam pelaksanaan pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama;
e. penyelenggaraan tugas lain yang mendukung kinerja Unit pelaksana teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Dinas;
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Unit Pelaksana Teknis;
b. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/bahan terkait ketatausahaan, promosi dan pameran serta pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang meliputi: workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama;
c. menyelenggarakan penyusunan dan perumusan standar, norma dan kriteria dalam pelaksanaan pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan penyusunan perencanaan program kegiatan Unit Pelaksana Teknis;
e. menyelenggarakan pengkoordinasian dan sinkronisasi pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dengan Kabupaten/Kota;
f. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyelenggarakan pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi dan pengembangan jaringan kerjasama;
h. menyelenggarakan penetapan perencanaan dan program kegiatan Unit Pelaksana Teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
j. menyelenggarakan urusan pengelolaan dan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
k. menyelenggarakan pengkoordinasian laporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan Unit Pelaksana Teknis;
l. menyelenggarakan telaahan staf untuk pengambilan kebijakan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
m. menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya; n. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
o. menyelenggarakan penetapan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Promosi Usaha Kecil dibantu:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pameran dan Promosi;
c. Seksi Pelayanan Usaha;