
(1) Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Koperasi dan UMKM mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan tata usaha, pelatihan dan pengajaran serta monitoring dan evaluasi.
(2) Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Koperasi dan UMKM menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan pelatihan, dengan Kabupaten/Kota dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi, Gerakan Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Lembaga Pelatihan Dalam dan Luar Negeri, sesuai ketentuan dan standar yang diterapkan;
b. penyelenggaraan, pengoordinasian dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh dan mendapatkan tenaga pengajar yang bermutu sesuai ketentuan yang ditetapkan;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan penatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan pelayanan dalam bidang pelatihan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai standar yang ditetapkan;
e. penyelenggaraan fasilitasi pengajaran dalam bidang perkoperasian;
f. penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria pelatihan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah serta monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penyelenggaraan konsultasi dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, lembaga lain dan berbagai pihak dalam pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah;
h. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai standar yang ditetapkan;
i. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan atas pelatihan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Koperasi dan UMKM mempunyai urian tugas :
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Unit Pelaksana Teknis;
b. menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data terkait ketatausahaan, pelatihan dan pengajaran, monitoring dan evaluasi;
c. menyelenggarakan penyusunan dan perumusan standar, norma dan kriteria dalam pelaksanaan pelatihan, tenaga pelatih, kurikulum dan pengajaran, silabus dan kerjasama pelatihan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan, koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh dan mendapatkan tenaga pengajar yang bermutu sesuai ketentuan yang ditetapkan;
e. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penatausahaan pada unit pelaksana teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyelenggarakan pelayanan dalam bidang penyelenggaraan pelatihan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah sesuai standar yang ditetapkan;
g. menyelenggarakan fasilitasi pengajaran dalam bidang perkoperasian;
h. menyelenggarakan konsultasi, asistensi ke Kementerian Negara Koperasi dan UKM, lembaga lain dan berbagai pihak dalam pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
i. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah sesuai standar yang ditetapkan;
j. menyelenggarakan pengembangan metode, teknik dan materi pendidikan dan pelatihan yang efektif dan efisien sesuai dengan program kegiatan;
k. menyelenggarakan penyusunan rencana kebutuhan dan jenis pelatihan serta pengembangan kurikulum dari setiap jenis pelatihan;
l. menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
m. menyelenggarakan urusan pengelolaan dan administrasi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
n. menyelenggarakan pengelolaan urusan perpustakaan, publikasi/dokumentasi, informasi pendidikan, pelatihan perkoperasian, serta usaha mikro kecil dan menengah;
o. menyelenggarakan pengkoordinasian laporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan balai latihan;
p. menyelenggarakan telaahan staf untuk pengambilan kebijakan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
q. menyelenggarakan pemberikan masukan kepada Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; r. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Koperasi dan UMKM dibantu :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelatihan dan Pengajaran;
c. Seksi Monitoring dan Evaluasi;