
(1) Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan usaha kecil yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi usaha, pengembangan, penguatan dan perlindungan usaha kecil serta peningkatan kewirausahaan.
(2) Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan usaha kecil;
b. penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil;
c. penyelenggaraan koordinasi pendataan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
d. penyelenggaraan koordinasi pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
e. penyelenggaraan koordinasi pengembangan kewirausahaan;
f. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha kecil;
g. penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dukungan pembiayaan, sarana prasarana usaha bagi pemberdayaan usaha kecil, informasi, kemitraan, perizinan, dan legalitas usaha;
h. penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
(3) Kepala Bidang Usaha Pemberdayaan Usaha Kecil mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan usaha kecil;
b. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil;
c. menyelenggarakan pendataan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
d. menyelenggarakan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
e. menyelenggarakan pengembangan kewirausahaan;
f. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, pengembangan dan penyebaran informasi pemasaran produk usaha kecil;
g. menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dukungan pembiayaan, sarana prasarana usaha bagi pemberdayaan usaha kecil, informasi, kemitraan, perizinan, dan legalitas usaha;
h. menyelenggarakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
i. menyelenggarakan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;
j. menyelenggarakan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas;
k. menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dibantu :
a. Seksi Fasilitasi Usaha Kecil;
b. Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil;
c. Seksi Peningkatan Kewirausahaan.