
(1) Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan rumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi konvensional dan syariah.
(2) Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota;
b. penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota;
c. penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam, konvensional dan syariah;
d. penyelenggaraan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi; e. penyelenggaraan koordinasi dan penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
f. penyelenggaraan koordinasi dengan lembaga donor dan penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi.
(3) Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai uraian tugas :
a. menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota;
b. menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota atau diminta Kabupaten/Kota;
c. menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang diminta Kabupaten/Kota;
d. menyelenggarakan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
e. menyelenggarakan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi;
f. menyelenggarakan penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
g. menyelenggarakan penerapan peraturan perundangundangan dan sanksi bagi koperasi;
h. menyelenggarakan pengkajian program kerja bidang pengawasan dan pemeriksaan;
i. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pengawasan dan pemeriksaan yang meliputi pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penguatan koperasi dan usaha kecil menengah serta evaluasi dan pengendalian;
j. menyelenggarakan pengkajian bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dan usaha kecil menengah;
k. menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah;
l. menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten/Kota;
m. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi dan usaha kecil menengah;
n. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
o. menyelenggarakan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan;
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan dibantu :
a. Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi;
b. Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha;
c. Seksi Penetapan Peraturan dan Sanksi.