
(1) Bidang Kelembagaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang kelembagaan koperasi yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis bidang kelembagaan koperasi.
(2) Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat;
b. penyelenggaraan verifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat;
c. penyelenggaraan koordinasi dan verfikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
d. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
e. penyelenggaraan koordinasi atas pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
f. penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; dan
g. penyelenggaraan koordinasi, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pemberdayaan koperasi.
d. menyelenggarakan verifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
e. menyelenggarakan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
f. menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
g. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
h. menyelenggarakan legalisasi fotokopi dokumen koperasi;
i. menyelenggarakan penyusunan dan penandatanganan susunan pengurus dan pengawas koperasi dalam 1 (satu) periodik;
j. menyelenggarakan kegiatan hari koperasi;
k. menyelenggarakan dan menganalisis usulan koperasi berprestasi Provinsi dan nasional;
l. menyelenggarakan dan menganalisis proses pengusulan Penghargaan Bakti Koperasi dan Satyalancana Wira Karya dan Pembangunan;
m. menyelenggarakan pelaksanakan tugas yang diberikan atasan;
(4) Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kelembagaan dibantu :
a. Seksi Kelembagaan;
b. Seksi Monitoring, Evaluasi, Laporan dan Data;
c. Seksi Pengelolaan Data.